Hukum Cukur Alis Bagi Wanita Untuk Kepentingan Berhias Menurut Yusuf Qardhawi
(Studi Kasus Desa Buluh Telang Kecamtan Padang Tualang)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v1i4.1111Keywords:
Hukum Cukur Alis, Wanita, BerhiasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Untuk mengetahui praktek cukur alis untuk kepentingan berhias masyarakat di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang. Untuk mengetahui pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang mencukur alis untuk kepentingan berhias. Kabupaten Langkat berdasarkan pandangan imam Mazhab Syafi’i. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dengan melihat kondisi makro saat hadis ini muncul, wajar jika mencukur alis dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal ini disebabkan oleh karena mencukur alis ditujukan untuk penipuan, seperti menyulap wajah agar lebih menarik. Perbuatan tersebut juga banyak dilakukan oleh wanita-wanita cabul pada saat itu. Islam sendiri sebenarnya tidak melarang penganutnya untuk berhias agar tampak cantik dan menarik, akan tetapi masih dalam batas yang wajar. Mencukur alis dilarang apabila disebabkan oleh karena mencukur alis ditujukan untuk penipuan, berhiasnya sampai melebihi batas yang wajar dan sampai merubah ciptaan Allah, seperti mencukur habis alisnya kemudian diganti dengan alis palsu, seperti sulam alis atau tato alis maka hal tersebut dilarang, karena sudah merubah struktur alis. Dan berdampak buruk bagi kesehatan. Mencukur alis dilarang juga dikarenakan untuk mengindari penyerupaan atas para ahli maksiat atau dijadikan sebagai modus penipuan dengan menyamar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mediation : Journal Of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.