Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr
<p><strong>Khazanah : Journal of Islamic Studies </strong>merupakan jurnal yang menerima artikel riset pada bidang ilmu-ilmu keislaman, Pendidikan Islam, Pemikiran Islam, Hukum Islam, Islam politik, Ilmu Dakwah, Ilmu Komunikasi Islam dan Ekonomi Islam dari perspektif sosial budaya dan analisis isi dari al-Qur’an dan Hadis</p>Pusdikra Publishingen-USKhazanah : Journal of Islamic Studies2829-8225Pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha Terhadap Money Politic dalam Tafsir Al-Manar dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 30 Dan Imran Ayat 159
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr/article/view/2091
<p>Praktik money politic atau politik uang menjadi isu krusial dalam konteks politik modern, termasuk dalam masyarakat Muslim. Dalam kajian ini, penulis mengeksplorasi pandangan dua tokoh besar pemikiran Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, terhadap money politic melalui perspektif tafsir Al-Manar, khususnya dalam konteks Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dan Al-Imran ayat 159. Ayat-ayat ini mengandung pesan penting mengenai kejujuran dan integritas dalam berpolitik yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari karya-karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, serta tafsir Al-Manar. Selain itu, kajian ini juga mempertimbangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi pandangan kedua tokoh tersebut. Analisis dilakukan dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan integritas moral dan perilaku politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Abduh mengedepankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik, menekankan bahwa money politic bertentangan dengan prinsip kejujuran yang diajarkan dalam Islam. Ia berargumen bahwa praktik tersebut merusak tatanan sosial dan memanfaatkan kelemahan masyarakat. Sementara itu, Rasyid Ridla menyoroti dampak negatif money politic terhadap partisipasi politik rakyat dan legitimasi pemimpin. Ia mengajak umat Islam untuk kembali pada ajaran Al-Qur'an yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial. Keduanya sepakat bahwa money politic dapat mengakibatkan kerusakan dalam masyarakat dan harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan integritas dalam politik.</p>Salsabila Husna DimyatiNavis Daris Salamah
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-09-262024-09-2611310.51178/khazanah.v3i3.2091Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Mutashabihat Perspektif Imam Al-Shawkan?
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr/article/view/2107
<p>Penelitian ini menganalisis penafsiran ayat-ayat mutashabihat dalam Al-Qur'an dari perspektif Imam Al-Shawkan? sebagaimana tertuang dalam tafsirnya, *Fath al-Q?dir*. Ayat-ayat mutashabihat merupakan ayat-ayat yang maknanya tidak jelas atau samar, yang menuntut pemahaman lebih mendalam dan interpretasi yang cermat. Fokus penelitian ini adalah memahami bagaimana Imam Al-Shawkan? mendekati penafsiran ayat-ayat tersebut, serta metode yang digunakan dalam mengklarifikasi maknanya. Imam Al-Shawkan? adalah seorang ulama besar yang dikenal dengan pendekatan kritis dan moderat dalam tafsir. Dalam *Fath al-Q?dir*, ia seringkali menggabungkan metode tafsir bil-ma’tsur (berdasarkan riwayat) dan tafsir bil-ra’yi (berdasarkan pemikiran), yang memberinya fleksibilitas dalam menangani ayat-ayat mutashabihat. Penelitian ini mengungkap bahwa Al-Shawkan? cenderung menghindari takwil ekstrem yang dapat menyimpang dari makna zahir teks, namun juga tidak terjebak dalam pemahaman literal yang sempit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis isi terhadap teks tafsir *Fath al-Q?dir*. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Al-Shawkan? menekankan pentingnya kembali kepada prinsip-prinsip dasar agama, seperti tawhid dan keesaan Allah, dalam menafsirkan ayat-ayat mutashabihat. Ia juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara akal dan wahyu dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut. Kesimpulannya, Imam Al-Shawkan? melalui tafsirnya, Fath al-Q?dir, memberikan kontribusi penting dalam tradisi tafsir, khususnya dalam menangani ayat-ayat mutashabihat. Pendekatannya yang moderat dan berimbang dapat menjadi rujukan bagi studi tafsir kontemporer.</p>Ahmad Daiyan
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-10-132024-10-13142410.51178/khazanah.v3i3.2107Pluralisme Agama Perspektif Penafsiran Nurcholis Madjid
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr/article/view/2122
<p>Pluralisme agama telah menjadi salah satu isu penting dalam masyarakat multikultural. Nurcholish Madjid, sebagai salah satu pemikir Islam terkemuka di Indonesia, menawarkan perspektif yang mendalam mengenai pluralisme agama. Penafsirannya berfokus pada penerimaan keberagaman dan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan sebagai bagian dari rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam). Perspektif ini mengundang perdebatan di kalangan akademisi, terutama dalam konteks Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama, terutama dari perspektif penafsiran teks-teks agama. Penelitian ini juga mengeksplorasi implikasi penafsirannya terhadap hubungan antaragama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui kajian literatur yang mencakup karya-karya Nurcholish Madjid, serta berbagai literatur sekunder yang membahas gagasannya tentang pluralisme agama. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menguraikan penafsiran Madjid dalam konteks teologi dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nurcholish Madjid melihat pluralisme sebagai sebuah keniscayaan dalam kehidupan beragama. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti keberadaan berbagai agama, tetapi juga penghargaan terhadap nilai-nilai universal yang ada dalam setiap agama. Madjid menekankan bahwa Islam menghargai keragaman dan mendukung terciptanya perdamaian melalui dialog antaragama. Pandangannya ini berkontribusi besar dalam membangun wacana Islam inklusif di Indonesia.</p>Muhammad Syaikhul Arif
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-10-132024-10-13253710.51178/khazanah.v3i3.2122Konsep Millah Dalam Al-Qur’an
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr/article/view/2123
<p>Konsep millah dalam Al-Qur'an sering kali dikaitkan dengan tradisi, keyakinan, dan ajaran agama yang diwariskan oleh para nabi. Namun, pemahaman tentang millah membutuhkan penafsiran yang lebih mendalam untuk mengetahui makna simbolis yang terkandung dalam penggunaannya. Pendekatan semiotika, khususnya dari perspektif Charles Sanders Peirce, memungkinkan kajian atas tanda-tanda dan simbol-simbol dalam Al-Qur'an yang berkaitan dengan konsep ini, untuk lebih memahami pesan dan makna di baliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna konsep millah dalam Al-Qur'an melalui pendekatan semiotika menurut perspektif Charles Sanders Peirce. Tujuan lainnya adalah memahami bagaimana konsep ini merepresentasikan identitas, ajaran, dan warisan agama dalam Al-Qur'an, serta menganalisis hubungan tanda, objek, dan interpretan yang terbentuk dari konsep millah. Penelitian ini menggunakan metode <strong>kualitatif</strong> dengan pendekatan <strong>semiotika</strong> dari Charles Sanders Peirce. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup tafsir Al-Qur'an, literatur tentang millah, serta teori-teori semiotika. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk menguraikan tanda, objek, dan interpretan yang terkandung dalam konsep millah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa millah dalam Al-Qur'an memiliki makna simbolis yang kuat terkait dengan tradisi ajaran agama yang diwariskan oleh nabi-nabi terdahulu, khususnya Ibrahim. Melalui perspektif Peirce, millah dapat dipahami sebagai sebuah tanda yang merujuk pada suatu ajaran yang menjadi identitas kolektif bagi umat yang menerimanya. Penelitian ini menemukan bahwa millah bukan hanya sekadar ajaran agama, tetapi juga sebuah identitas spiritual yang terhubung dengan keimanan dan ketaatan kepada Allah.</p>Indri Nur Hayati
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-10-132024-10-13385010.51178/khazanah.v3i3.2123Multikulturalisme dan Inklusif dalam Pendidikan Islam
https://pusdikra-publishing.com/index.php/jelr/article/view/2238
<p>Berbicara mengenai keberagaman berarti hal tersebut membutuhkan suatu sikap arif serta memiliki pemikiran yang dewasa yang mencakup pada lapisan-lapisan masyarakat. Hal ini berarti setiap ide-ide yang dikeluarkan oleh pemikiran Islam tersebut harus mampu melibatkan masyarakat tanpa memandang agama, warna kulit, status sosial dan etnis yang merupakan suatu kekayaan yang harus disikapi dengan bijak bukan ditentang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif menggunakan pendekatan analisis konten ditemukan bahwa multikulturalisme bukan lah hal yang baru dalam Islam dalam implementasinya, Islam inklusif dan multikulturalisme yang ditawarkan tampak kukuh, dewasa dan rasional, sebuah Islam yang mampu membawa umatnya memasuki millenium baru dengan sikap terbuka dan percaya diri. Pandangan inklusivisme tidaklah bertentangan dengan nilai ajaran Islam, karena seseorang masih tetap meyakini bahwa agamanyalah yang paling baik dan benar. Namun, dalam waktu yang sama mereka memilikisikap toleran dan persahabatan dengan pemeluk agama lain. Sikap inklusif dan multikulturalisme dapat dipastikan akan selalu dihadapkan dengan konteks masyarakat yang plural. Sehingga inklusif dan plural seakan-akan tidak lepas dari pluralitas. Pandangan tersebut bahwa agama-agama lain yang ada di dunia ini sebagaiyang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya. Maka tujuan Islam inklusif untuk membangun relasi dengan umat manusia dalam rangka membangun masyarakat madani dengan meletakkan prinsipprinsip kemanusiaan universal.</p>Sapirin Sapirin
Copyright (c) 2024 Khazanah : Journal of Islamic Studies
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-12-112024-12-11516410.51178/khazanah.v3i3.2238